Persyaratan Pensiun TASPEN

Pembayaran Pensiun Pertama :

  1. Formulir SP4 A + 1 lembar foto copy nya yang telah diisi dan di tanda tangani pemohon
  2. Asli + foto copy SK Pensiun berpasfoto 2 Lembar
  3. Tembusan SK Pensiun berpasfoto untuk PT. Taspen (Persero)
  4. SKPP Asli + lembar kedua yang diterbitkan oleh KPPN/Pemda + 1 Lembar foto copy
  5. Foto copy SK pengangkatan Pertama /Calon pegawai 2 lembar
  6. Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg) + Kartu Peserta Taspen (KPT) masing masing 2 lembar
  7. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  8. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
  • Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  • Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  1. Pasfoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  2. Pasfoto terbaru suami/isteri pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  4. Foto copy NPWP sebanyak 2 lembar
  5. Apabila :
  • Suami/isteri pemohon adalah PNS, melampirkan fotocopy daftar gaji terakhir suami/istri 2 lembar
  • Suami/Isteri pemohon adalah Pensiunan, melampirkan foto copy Kartu Identitas Pensiun ( KARIP) sebanyak 2 lembar

Catatan :

Bagi pegawai Depag yang berlatar belakang pendidikan Ujian Guru Agama (UGA) agar membawa Asli Surat Keputusan Inpassing gaji tahun 1968 ( PGPS 1968) dari Kepala Inspeksi Pendidikan Agama/Pejabat yang berwenang

Catatan :

ü  Pada saat Pembayaran Pensiun Pertama wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP

ü  Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

ü  Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pertama Pensiun Janda/Duda (PNS Meninggal Aktif)

  1. Formulir SP4 B yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Janda/Duda  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Asli Surat Nikah + 2 lembar foto copynya yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa
  5. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  6. Asli tembusan SK Pensiun berpasphoto untuk PT. Taspen (Persero)
  7. Asli + lembar kedua SKPP dari KPPN /BIRO Keuangan Pemda
  8. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  9. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
  • Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  • Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  1. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Catatan :

ü  Pada saat Pembayaran Pensiun Janda/Duda wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP

ü  Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

ü  Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pertama Pensiun Janda/Duda (Pensiunan Meninggal)

  1. Formulir SP4 B yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Janda/Duda  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  5. Asli tembusan SK Pensiun berpasphoto untuk PT. Taspen (Persero)
  6. Asli + lembar kedua SKPP dari PT. Taspen Persero
  7. Asli + 1 lembar foto copy Karip Terusan
  8. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  9. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
    1. Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
    2. Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
    3. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
    4. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
    5. Khusus Tunjangan Veteran harus melampirkan:
  • Asli Piagam Veteran dan 2 Lembar foto copy
  • Asli Surat Pernyataan, surat keterangan tidak mampu ( H3), (H4)

Catatan :

ü  Pada saat Pembayaran Pensiun Janda/Duda wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP

ü  Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

ü  Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pertama Pensiun Yatim Piatu

  1. Formulir SP4 B yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat kuasa  Ahli Waris  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  5. Asli tembusan SK Pensiun berpasphoto untuk PT. Taspen (Persero)
  6. Asli + 2 lembar foto copy Akte lahir/surat kenal lahir (bagi anak yang masih berusia di bawah 10 tahun)
  7. Asli + lembar kedua SKPP dari KPPN /BIRO Keuangan Pemda
  8. Surat Keterangan Perwalian bagi anak anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
  • Asli + 1 Lembar foto copy apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung maka surat perwalian cukup dari kepala desa/Lurah
  • Apabila yang menjadi wali selain tersebut diatas, maka penunjukan wali harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri/Agama ( foto copy 2 rangkap dilegalisir oleh Pengadilan)
  1. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
    1. Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
    2. Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
    3. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
    4. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
    5. Asli + 1 Lembar foto copy Surat Keterangan Anak tidak tertunjang lagi dari Instansi Yang Bapak/Ibu sebagai PNS beserta foto copy daftar gajinya
    6. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy

Keterangan :

  • Yatim/Yatim Piatu karena orang tuanya meninggal, lampirkan 2 lembar foto copy surat kematian yang dilegalisir serendah rendahnya Kepala Desa/Lurah
  • Yatim/Yatim Piatu karena orang tuanya menikah lagi, lampirkan 2 lembar foto copy surat nikah  yang dilegalisir serendah rendahnya Kepala Desa/Lurah

Catatan :

ü  Pada saat Pembayaran Pensiun Yatim/Yatim Piatu wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP

ü  Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

ü  Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pensiun Lanjutan /Pindahan dari KC lain

  1. Formulir SP3 L yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Janda/Duda  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  5. Asli tembusan SK Pensiun berpasphoto untuk PT. Taspen (Persero)
  6. Asli + lembar kedua SKPP pindah dari kantor cabang PT. Taspen Persero asal + Dosir KP-22
  7. Asli + 1 lembar foto copy Karip Terusan
  8. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  9. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
  • Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  • Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  1. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  3. Khusus Tunjangan Veteran harus melampirkan:
  • Asli Piagam Veteran dan 2 Lembar foto copy
  • Asli Surat Pernyataan, surat keterangan tidak mampu ( H3), (H4)

Catatan :

ü  Pada saat Pembayaran Pensiun lanjutan wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP

ü  Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

ü  Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pensiun Lanjutan Yatim Piatu:

  1. Formulir SP3 L yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Kuasa Ahli Waris  berpasphoto yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto 2 lembar
  5. Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25 tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
  6. Asli + 2 lembar foto copy kartu Identitas Pensiun ( Karip)
  7. Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :
  • Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  • Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  1. PasPhoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  3. Surat Keterangan Perwalian bagi anak anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
  • Asli + 1 Lembar foto copy apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung maka surat perwalian cukup dari kepala desa/Lurah
  • Apabila yang menjadi wali selain tersebut diatas, maka penunjukan wali harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri/Agama ( foto copy 2 rangkap dilegalisir oleh Pengadilan)

Catatan :

ü  Pada saat Pembayaran Pensiun lanjutan Yatim Piatu wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP

ü  Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

ü  Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Pembayaran Pertama Tunjangan Veteran :

  1. Formulir SP4 A + 1 lembar foto copy nya yang telah diisi dan di tanda tangani pemohon
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Asli Surat Pernyataan, surat keterangan tidak mampu ( H3), (H4) (surat keterangan bahwa kondisi kehidupan social ekonominya memerlukan bantuan dari pemerintah yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa)
  4. Foto copy SK Pensiun berpasphoto yang dilegalisir oleh Kaminvet 2 lembar
  5. Foto copy Piagam Veteran yang dilegalisir Kaminvet 2 lemar
  6. Foto copy Permohonan usulan Tuvet yang dilegalisir Kaminvet 2 lembar
  7. Tembusan SK Pensiun berpasfoto untuk PT. Taspen ( Persero)
  8. Asli Surat Nikah + 2 lembar foto copynya yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa
  9. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa 2 Lembar
  10. Pasfoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  11. Pasfoto terbaru suami/isteri pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  12. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  13. Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
  14. Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
  15. Menjawab/mengisi formulir wawancara Veteran

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Pertama Tunjangan Veteran wajib membawa Asli : SK Pensiun berpasphoto, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian
  • Alamat mohon diisi dengan lengkap + nomor telepon/HP

Persyaratan PNS Meninggal Aktif :

  1. Formulir AKT 2 yang sudah diisi dan ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Urusan Kepegawaian
  2. Formulir AKT 3 yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Peserta dan Kepala Desa/Lurah
  3. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji ( KPPG) terakhir pada saat peserta meninggal dunia yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi
  4. Asli Surat Kematian dari Kelurahan/Kades/Rumah Sakit/Kepala Puskesmas dan 1 lembar foto copy nya yang dilegalisir serendah rendahnya oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas
  5. Foto copy SK Kenaikan pangkat /Berkala Terakhir yang dilegalisir Instansi
  6. Foto copy SK Pengangkatan Pertama/Capeg dan Kartu Pegawai dilegalisir Instansi
  7. Foto copy Kartu Peserta Taspen ( KPT)
  8. Foto copy pembayaran Uang Duka Wafat dilegalisir Instansi
  9. Foto copy KTP/SIM Pemohon yang masih berlaku
  10. Foto copy SK Perbantuan/Pengangkatan Pejabat Negara ( Khusus diperbantukan atau diangkat Pejabat Negara
  11. Bagi Ahli waris adalah :
  • Isteri/suami : Asli dan 1 lembar foto copy Surat Nikah yang dilegalisir serendah rendahn ya Kepala KUA/ Kepala Desa/Lurah
  • Anak yang belum dewasa (sebelum 18 tahun) : Asli dan 1 Lembar foto copy ( dilegalisir) surat Penunjukan Wali Anak bersangkutan dari Pengadilan Negeri/Agama
  • Anak yang sudah dewasa atau orang tua kandung : Asli + 1 lembar foto copy surat keterangan ahli waris dari instansi
  • Orang tua angkat atau saudara : Asli dan 1 lembar foto copy ( dilegalisir) Surat Penunjukan Ahli Waris dari Pengadilan Agama/Negeri

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran PNS Meninggal Aktif wajib membawa Asli : Buku Nikah, KTP

Permohonan Uang Duka Wafat  ( Pensiun Meninggal )

  1. Mengisi Formulir SP2UDW + 1 lembar foto copynya
  2. Foto copy SK Pensiun 2 Lembar
  3. Foto copy Surat Kematian dari Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit yang telah dilegalisir oleh Kepala Lurah/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit 2 lembar
  4. 2 lembar foto copy Surat Nikah yang dilegalisir serendah rendahn ya Kepala KUA/ Kepala Desa/Lurah
  5. Asli dan foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 1 lembar
  6. Foto copy KTP/SIM pemohon 2 lembar
  7. Pas photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar
  8. Bagi Pensiunan TNI yang meninggal, Melampirkan Piagam Penghargaan 2 lembar

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Uang Duka Wafat wajib membawa Asli : Buku Nikah, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

Persyaratan Pembayaran Uang Duka Wafat ( PUNAH)

  1. Asli Formulir SP2 UDW  + 1 lembar foto copynya yang telah diisi dan ditanda tangani Pemohon
  2. Foto copy Surat Kematian dari Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit yang telah dilegalisir oleh Kepala Lurah/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit 2 lembar
  3. Surat keterangan Kuasa Ahli Waris  berpasphoto yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Asli Surat Keterangan Penguburan + 1 lembar foto copynya yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Desa/Kelurahan
  5. Asli + 1 lembar Foto copy Kartu Identitas Pensiun ( KARIP)
  6. Foto copy SK Pensiun 2 lembar
  7. Asli + 1 lembar foto copy surat Keterangan pembayaran Terakhir Pensiun Almarhum/Almarhumah dibayarkan, yang ditandatangani oleh kantor bayar pensiun
  8. Asli + 2 Lembar foto copy Kartu Keluarga Pemohon yang dilegalisir serendah rendahnya Kepala Desa/Kelurahan
  9. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Catatan :

  • Pada saat Pembayaran Uang Duka Wafat ( PUNAH) wajib membawa Asli : Kartu Keluarga, KTP
  • Mohon berkas di pisah menjadi 2 (dua) bagian

Asuransi Kematian Keluarga PNS Aktif ( Isteri/Suami/Anak)

  1. Formulir AKT 4 yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta dan Kepala Urusan Kepagawaian
  2. Asli Surat Kematian dari Kelurahan/Kades/Rumah Sakit/Kepala Puskesmas dan 1 lembar foto copy nya yang dilegalisir serendah rendahnya oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas
  3. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji ( KPPG) terakhir pada saat peserta meninggal dunia yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi
  4. Foto copy SK Kenaikan pangkat /Berkala Terakhir yang dilegalisir Instansi
  5. Foto copy SK Pengangkatan Pertama/Capeg dan Kartu Pegawai dilegalisir Instansi
  6. Apabila :
  • Isteri/suami : Asli dan 1 lembar foto copy Surat Nikah yang dilegalisir serendah rendahn ya Kepala KUA/ Kepala Desa/Lurah
  • Anak yang meninggal dunia berusia 21-25 tahun, dilampirkan Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah yang masih berlaku
  1. Foto copy Kartu Peserta Taspen (KPT) 1 lembar
  2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku
  3. Foto copy Daftar Gaji Terakhir suami/Isteri 1 lembar (khusus bagi Isteri /Suami pemohon sebagai PNS)

Catatan:

Membawa asli: KTP/SIM yang masih berlaku

Asuransi Kematian bagi Penerima/Isteri/Suami/anak Pensiunan meninggal dunia:

  1. Formulir AKT 5 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ahli Waris dan disahkan Kepala Kelurahan/Kepala Desa
  2. Asli Surat Kematian dari Kelurahan/Kades/Rumah Sakit/Kepala Puskesmas dan 1 lembar foto copy nya yang dilegalisir serendah rendahnya oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas
  3. Apabila :
  • Isteri/suami : Asli dan 1 lembar foto copy Surat Nikah yang dilegalisir serendah rendahn ya Kepala KUA/ Kepala Desa/Lurah
  • Anak yang meninggal dunia berusia 21-25 tahun, dilampirkan Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah yang masih berlaku
  1. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  2. Foto copy Surat Keputusan Pensiun
  3. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku

Catatan:

Membawa asli: KTP/SIM yang masih berlaku

Pegawai BUMN berhenti karena PENSIUN (ex:Taspen, Pos, Pelindo, Telkom, Perum KA )

  1. Formulir AKT 1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Urusan Kepegawaian
  2. Foto copy SK Pengangkatan Pertama/calon Pegawai
  3. Asli dan 1 lembar foto copy Surat Keputusan Pensiun yang dilegalisir/disahkan Kepala Instansi
  4. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang dibuat oleh Bendaharawan Gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi
  5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat /SK Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi
  6. Foto copy Kartu Peserta Taspen (KPT)
  7. Foto copy KTP/SIM Pemohon yang masih berlaku

Catatan:

Membawa asli: SK PENSIUN, KTP/SIM yang masih berlaku

PNS/Pejabat Negara/Pegawai BUMN berhenti bukan karena pension atau meninggal dunia:

  1. Formulir AKT 1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Urusan Kepegawaian
  2. Asli dan 1 lembar foto copy Surat Pemberhentian yang dilegalisir /disahkan Kepala Instansi
  3. Foto copy SK Pengangkatan Pertama/calon Pegawai
  4. Foto copy Kartu Pegawai ( KARPEG) khusus PNS
  5. Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang dibuat oleh Bendaharawan Gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi
  6. Foto copy SK Kenaikan Pangkat /SK Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi
  7. Foto copy Kartu Peserta Taspen (KPT)
  8. Foto copy KTP/SIM Pemohon yang masih berlaku

Catatan:

Membawa asli: SK Pemberhentian, KTP/SIM yang masih berlaku

Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Tiga Bulanan (SP3 B)

  1. Formulir SP3 B yang  telah diisi dan di tanda tangani Pemohon dan disahkan serendah rendahnya oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa + 1 lembar foto copy nya
  2. Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) berpasphoto yang disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  3. Surat keterangan Janda/Duda  yang telah di isi dan disahkan oleh serendah rendahnya Kepala Kelurahan/Kepala Desa  + 1 lembar foto copynya
  4. Foto copy Damu II /Damu III sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy PGS II (khusus Damu III yang sudah disetor) sebanyak 2 lembar
  6. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  7. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Catatan:

Membawa asli: Karip, KTP/SIM yang masih berlaku

Pembayaran Uang Kekurangan Pensiun (UKP)

  1. Formulir SP2UKP yang telah diisi dan ditandatangani + 1 lembar foto copy
  2. Foto copy SK Pensiun/rala SK/SK Inpasing sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy carik Dapem Penerimaan sebelum berubah 2 lembar
  4. Foto copy Carik Dapem setelah penerimaan berubah 2 lembar
  5. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 2 lembar
  6. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku 2 lembar

Catatan:

Membawa asli: Karip, KTP/SIM yang masih berlaku

Permohonan Pengajuan SK HILANG

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Asli dan foto copy SPTB
  5. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  6. Foto copy SK Pensiun
  7. Foto copy KARIP sebanyak 2 lembar
  8. Surat keterangan tidak ada pinjaman dari kantor bayar pension

Catatan :

  • Masing masing berkas dibuat 4 rangkap terpisah
  • Penyusunan berkas sesuai dengan urutan persyaratan

Tambah keluarga

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. SPTB/Daftar Keluarga
  3. Foto copy surat Nikah ( dilegalisir dari yang berwenang, kepala KUA/Kepala Lurah/Kepala Desa
  4. Foto copy akte Kelahiran yang dilegalisir kantor catatan sipil
  5. Foto copy SK Pensiun
  6. Surat kematian/surat Cerai dilegalisir oleh pihak yang berwenang, kepala KUA/Kepala Lurah/Kepala Desa :
  • Suami: melampirkan surat kematian/surat Cerai Isteri
  • Isteri : melampirkan surat kematian/surat Cerai suami
  1. Foto copy KTP
  2. Mengisi Lampiran XVI

Catatan :

  • Masing masing berkas dibuat 4 rangkap terpisah
  • Penyusunan berkas sesuai dengan urutan persyaratan

Usul SK Janda/Duda/Yatim disertakan surat permohonan

  1. Asli + 2 lembar foto copy surat nikah dilegalisir KUA/Lurah
  2. Asli + 2 lembar foto copy SPTB disahkan Lurah/Kepala Desa
  3. Asli + 2 lembar foto copy surat keterangan kematian dari lurah/kades
  4. Asli + 2 lembar foto copy surat keterangan janda/duda disahkan lurah/kades/KUA
  5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar terbaru tanpa tutup kepala dan kaca mata
  6. Asli + 2 lembar foto copy SP4 B Yang telah di isi dan ditandangani pemohon
  7. Asli + 2 lembar foto copy SK/SKEP pension Alm dan Inpasing
  8. Foto copy kelahiran aak dilegalisir lurah
  9. Surat keterangan kematian/cerai isteri dan surat penunjukan isteri (KPI) / khusus pensiunan TNI
  10. Bintang jasa dilegalisir DITAJENAD ( khusus pensiunan TNI)
  11. Foto copy KTP yang di legalisir oleh Kepala lurah/Kades/ camat
  12. Foto copy slip gaji terakhir
  1. mohon bantuan….saya sebagai wali/ ahli waris pensiun. teknik sipil angkatan darat pangkat 1D
    untuk hak-hak pensiun meninggal dunia selain mendapat pembayaran uang duka dari PT. TASPEN apa saja ya…? mohon dibantu info dan nilai rupiahnya dikarenakan pegawai infor masi TASPEN koq kurang jelas atas hak hak yang diberikan kepada saya.

    • untuk ahli waris yang ditinggalkan :
      – apabila istri/suami dari Alm masih ada hak yang diberikan adalah uang duka wafat besarnya 3x gaji, selanjutnya ahli waris masih mendapat gaji terusan full selama 6 bulan selanjutnya setelah
      habis gaji terusan maka akan turun pensiun janda/duda. (ex : kalo selama ini Alm menerima gaji pensiun perbulan satu juta rupiah,,jadi uang duka wafatnya besarannya 3 juta rupiah, untuk gaji
      terusannya, full selama 6 bulan sebesar 1 juta).
      – Apabila Punah, (tidak ada lagi yang berhak menerima pensiun yatim piatu) maka hak yang diberikan hanyalah Uang penguburannya saja. bila yang meninggal itu pensiun sendiri maka
      untuk besarannya yang diterima 3 x gaji terakhir yang diterima.

      semoga bisa membantu

  2. selamat siang.
    saya putri, mau menanyakan tentang pensiunan taspen saya,
    saya menerima taspen dari alm papa saya, yg bekerja sebagai mantri di puskesmas di ACEH, yang ingin sya tanyakan,
    apa saja syarat2 untuk mengurus kembali taspen tersebut untuk pengambilan uang pensiunan saya, soalnya uang nya sudah di tahan, di karenakan ada kesalahan, dan katanya harus di urus kembali data-data saya,
    dulu saya membuat taspen nya di BANDA ACEH . .
    syarat2 untuk mengurus kembali taspen tersebut, syarat2 nya apa saja ya?
    apa saya harus plg ke aceh dulu untuk mengurus nya kembali?
    atau bisa di daerah lain?
    mohon info nya . .
    terima kasih . .

    • maaf baru dibalas,,cz jaringan lagi gangguan ngeselin bener…
      emm penerima pensiun yatim piatu ya,,umurnya berapa sekarang??
      begini,,kesalahan seperti apa? dari pihak taspen nya atau dari anda? kalo dari anda biasanya, mungkin pada tahun 2011 kemaren tidak menyerahkan formulir SPTB ke Taspen banda aceh sampai akhir oktober 2011..apabila pensiunnya terhenti dikarenakan hal tersebut,,ada baiknya anda ke banda Aceh tersebut untuk melengkapi persyaratan tersebut..untuk persyratannya bisa di download disini,,ambil persyaratan syarat pensiun lanjutan (SP3L) yatim piatu.
      syarat tersebut harus diserahkan ke taspen banda aceh, tidak bisa diserahkan ke kantor Taspen lain.

  3. agung hidayat setyawan

    berapa lama proses turun janda, critanya begini saya baru kehilangan seorang kakek, baru 40 hari, beliau punya bintang gerilya veteran mantan camat dimakamkan secara militer. dulu kakek saya punya pinjaman di bkk, karena waktu pinjam usianya sudah 78 th maka katanya katanya tidak mendapatkan asuransi kematian. critanya nenek saya mau pinjam dibank bri untuk menutup pinjaman kakek saya… gimana caranya sedangkan nenek belum proses turun janda, mohon penjelasan agar prosesnya cepat.

    • untuk proses turunnya pensiun janda tidak lama,,asalkan semua berkas lengkap, hari itu anda ajukan berkas pensiun jandanya,,hari itu juga prosesnya selesai.
      begini saat ini nenek ny masih terima gaji penuh selama 4 bulan kedepan,,nah nanti bulan kelimanya sudah terhitung pensiun jandanya.
      adapun persyaratannya bisa anda dapatkan dikantor taspen atau bisa download di blog ini.
      intinya pensiun janda mesti harus tunggu sampai gaji terusannya selesai baru bisa ke pensiun janda.
      kalo menurut saran saya,,mending cari pinjaman tempat laen dulu,,baru kalo udah pensiun janda nya turun baru tutupin pnjamannya.

  4. assalamu alaikum wr.wb
    saya ingin bertanya tentang masalah pensiun..
    bagaimana klo misalnya saya brumur 19 thun yang menerima pnsiun yatim dari ayah kemudian saya menikah diusia 19tahun sedangkan status saya masi menjadi mahasiswa, apakah saya masi wajib menerima pensiun tersebut?? karena dalam persyaratn pensiun yatim diterima oleh anak smpai usia 21 tahun dan masih sekolah, karena saya juga masih sangat membutuhkan pensiun tersebut,, sebelumna teriimakasih atas bantuannya,,, wassalam

    • untuk ketentuan pensiun yatim piatu batas maksimal penerima adalah 25 tahun. dan masih berhak menerima pensiun apabila belum bekerja dan belum menikah.
      apabila sudah menikah otomatis pensiunnya akan terhenti. sebaiknya apabila anda menikah sebaiknya secepatnya melapor ke pt taspen terdekat dengan membawa fotocopy buku nikah dan foto copy karip masing masing 1 lembar.
      ini untuk menghindari dari keterlanjuran bayar uang pensiunnya. dan menjadi terhutang kepada negara.
      jika masih mempunyai adek kandung berusia masih dibawah 25 tahun belum menikah dan bekerja maka pensiun yatimnya akan diturunkan ke adeknya. untuk persyaratannya bisa di download disini,,pensiun yatim piatu lanjutan

  5. assalamu alaikum wr.wb
    Mau tanya, saya punya ponakan yang ditinggal meninggal dunia oleh ibunya masih berumur 18 tahun dan masih sekolah, kebetulan tinggal dengan saya dikarenakan sebelum meninggal orang tuanya sudah bercerai, saat ini saya lagi mengurus taspen buat ahli waris Alm, kakak saya yang meninggal dunia oktober tahun 2007, yang mau saya tanyakan 1). uang duka yang akan dibayarkan apakah 3x dari gaji full dari almarhumah dan apakah masih dapat uang gaji full selama 6 bulan seperti yang mas sebutkan diatas, 2) saat ini kami kesulitan melacak Surat Tembusan Taspen berpasphoto buat ahli waris dikarenakan terlalu lama pengajuan taspennya dari 2007 samapai 2012. 3) Apa yang harus kami lakukan untuk mendapatkan Tembusan Taspen buat ahli waris tersebut, sementara di BKN ternyata masih menyimpan arsip tembusan taspen ahli waris tersebut. mohon bantuannya, mksh.

    • kapan ibu keponakan anda meninggal dunia?
      apakah ibu keponakan anda seorang pensiun janda atau pensiun pns atau seorang pns aktif?
      pada tahun 2007 itu,,kakak anda statusnya pns aktif atau pensiunan??

      – uang duka wafat dibayarkan 3x gaji utuh,,dengan ketentuan bahwa pensiunan meninggalkan istri
      – uang duka wafat dibayarkan 1,5x gaji, dengan ketentuan bahwa pensiun janda meninggal dunia dan ahli waris adalah anak kandung
      – gaji terusan 6 bulan berlaku bagi pensiunan tni dan polisi apabila mempunyai bintang jasa maka gaji terusan adalah 1 tahun
      – gaji terusan 4 bulan berlaku bagi pensiunan pns
      – bagi pensiun yatim piatu tidak berlaku gaji terusan dari pensiun janda/duda
      untuk sk pensiun yang hilang,,bisa di minta fotocopy di taspen terdekat, nanti di ingat nmor NIP pegawai alm,,
      apabila sk hilang minta diajukan usul sk hilang

  6. salam hangat. saya adalah penerima pensiun yatim dari alm. mama saya. Sekarang saya berumur 20 tahun, masih kuliah dan belum bekerja. kuliah saya selesai pas ketika saya berumur 21 tahun. Apakah saya masih berhak mendapat pensiunan hingga usia saya 25 tahun?.. mohon jawaban nya. Trims

    • masih berhak,,dengan persyaratan faradila sampe umur 25 tahun belum menikah dan belum bekerja ( PNS atau BUMN),apabila sudah menikah maka harap lapor ya

  7. setelah seluruh syarat terpenuhi, apakah proses pembayaran uang duka/wafat punah utk ahli waris bisa dilakukan melalui transfer rekening ahli waris ybs/pemohon ?, apakah ada SK atau dokumen khusus yg mengatur hal tsb ?

    • biasanya sih tunai pembayarannya,,tapi apabila yang bersangkutan memiliki halangan atau atas permohonan sendiri,,maka petugas biasanya akan transfer uangnya ke rek ybs

      • Salam. Saya mau tanya.bapak saya pensiunan meninggal dunia meninggalkan istri, 3 orang anak yang masih bisa menerima gaji pensiunan. Bagaimana cara mengurusnya????? Apakah bapak saya mendapat uang duka????

      • maaf bapak pensiun dari apa, pns, tni atau polisi….
        ya, untuk uang duka akan dibayarkan biasanya besaran nya 2 kali gaji..kemudian akan mendapat gaji terusan selama 4 bln untuk pns, 6 bln (tni,polisi) 12 bln (apabila mempunyai bintang jasa)
        saudara romadhani bisa lihat juru bayar pensiun alm apabila pns akan menerima namanya kartu pensiun atau sering disingkat KARIP ( ini juru bayar pensiunnya TASPEN) jadi bisa langsung datang ke kantor taspen terdekat atau ke titik layanan taspen
        apabila tni, polisi (itu asabri biasanya untuk ngambil gaji biasanya menggunakan buku saku berwarna biru tua yang tertulis asabri) saudara bisa langsung datang ke kantor asabri terdekat
        untuk menanyakan persayratan pensiunnya.. semoga bisa membantu

  8. Ass.wr.wb.
    Zy ingin bertnya pak.. zy pensiunan yatimpiatu ni pak Dan umur zy udh 25thn.. tpi zy msih smntara kuliah pak dan zy jg blm krja.. zy msih bergantung pada uang pensiunan ini pak. Apakh zy msih bisa menerima uang pensiunan ini pan..?

    • untuk ketentuan pensiun yatim piatu maksimal umur 25 tahun. jadi batas maksimal umur 25 tahun untuk penerima pensiun yatim piatu. untuk toleransi seperti itu sepertinya blum ada ketentuan nya..terima kasih

  9. Assalamualaikum……ma’af ganggu sya mau nanya ada bibi saya belum menerima SK pensiunan janda,padahal sudah 7 bulan yang lalu berkasnya sudah dikirim tapi sampai saat ini belum keluar ,apa karena dia istri Kedu sedangkan istri pertama almarhum sudah meninggal 17 tahun yang lalu.

    • coba di follow up lagi ke kantor taspen atau asabrinya..dikonfirmasi ulang dengan petugas. biasanya sudah sampe..kalo sudah 7 bulan

  10. Saya mo nanya bagaimana proses pengurusan dan syaratnya: ceritanya begini:
    kakek saya seorang pensiunan PT. KAI..sekarang beliau sudah meninggal, nenek juga sudah meninggal, nah sekarang ibu saya ingin mengurus waris pensiun kakek ke nama ibu. kondisinya sekarang SK pensiun dan KARIP kakek itu sudah tidak bertemu lagi alias hilang..apa saja hak ibu saya yang bisa diterimanya dan bagaimana proses serta syarat administrasi yang harus dipenuhi ibu saya..terima kasih..

    • maaf baru dibalas, apabila pns pusat meninggal dunia dan tidak ada tertanggung,,( istri juga sudah meninggal, anak sudah menikah, bekerja, dan berumur lewat dari 21 thn) maka dikategorikan pensiun wafat punah. wafat punah, kalo tidak salah ahli waris hanya akan mendapat uang bantuan penguburan, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke petugas taspennya.
      apabila sk pensiun dan karip hilang, saudara bisa langsung datang ketaspen dan menjelaskan kronologi nya. biasanya petugas akan mencari data di sistem dengan menggunakan by name.
      semoga bisa membantu.

  11. Selamat malam pak..
    Sya ingin brtnya,, sya skrng ini sdh 25 thn dan sya ank yatim,dan sya msh kuliah,jika nnti kalo sya sdh umur 26 thn apakah sya msh menerima pensiunan dri org tua sya !!!! Krna sya msh trgantung dri gaji pensiunan org tua sya… Alasanya krSiang nenek,, nenek kirimkn uang susu dlu lg sakit ini jd uang hbis pake brobat ini..na sya msh kuliah apakah sya msih menerima pensiunan jika sya umur 26 tahun !!!!!!

    • untuk aturan tunjangan anak itu, berlaku batas umur 25 tahun, lewat dari umur tersebut tunjangan tidak dibayarkan lagi oleh negara..trims

  12. Sk pensiun bpk saya lembar pertama tidak ada entah hilang atau tertinggal ditaspen wkt klaim kematian bpk ,, faktanya tidak ada di map penyimpanan ,,
    Bagaimana mengurusnya bila hilang ,

    • coba dicek, apakah alm mempunyai pinjaman dibank atau dimana, biasanya sk pensiun sebagai agunan di bank
      kalo tidak ada, konsultasikan ke kantor taspen terdekat, minta syarat pengurusan sk hilang..

Tinggalkan Balasan ke tedy85 Batalkan balasan