Persyaratan Pensiun Asabri

Dibawah ini adalah beberapa persyaratan pensiun Asabri, untuk persyaratan pensiun memang belum sekomplit persyaratan pensiun Taspen, Tapi untuk persyaratan pensiun Asabri ini, yang sering di klim oleh para pensiunan.

untuk lebih jelasnya bisa bertanya atau datang langsung kekantor Asabri terdekat

Persyaratan Uang Duka Wafat

Ketika Pensiunan sendiri itu meninggal dunia,  Sebelum turun ke Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu,maka Hal pertama yang harus dilakukan yakni melengkapi persyaratan Uang Duka Wafat, Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut

  1. Surat permohonan ybs diketahui Lurah ( terlampir ) (3 lembar )
  2. Asli surat keterangan kematian dari Lurah (3 lembar )
  3. Fotocopy KPI/KARIS diketahui lurah (3 lembar )
  4. Fotocopy  surat Nikah diketahui Lurah (3 lembar )
  5. Surat pernyataan tanda bukti diri (SPTB) (3 lembar )
  6. Foto copy buku pensiun diketahui Lurah (3 lembar )
  7. Fotocopy Skep Pensiun diketahui Lurah (3 lembar )
  8. Fotocopy KTP ahli waris (3 lembar )

Catatan : seluruh fotocopy dilegalisir Lurah

 

Persyaratan pensiun warakawuri( Janda/Duda)

 (Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Ahli Waris Alm/Almh Pensiunan TNI/POLRI  ketika semua proses sudah selesai seperti pengurusan Uang Duka Wafat telah diambil,Gaji terusan , maka prosesnya selanjutnya melengkapi persyaratan Pensiun Janda/Duda ini

  1. Surat permohonan ybs diketahui lurah (terlampir ) (3 lembar )
  2. Asli Skep Pensiun
  3. Asli surat keterangan kematian dari lurah (3 lembar )
  4. Asli surat keterangan Janda diketahui lurah (terlampir) (3 lembar )
  5. Fotocopy KPI diketahui Lurah (3 lembar )
  6. Fotocopy surat nikah (3 lembar )
  7. Pasphoto Janda Ybs. Terbaru tanpa tutup kepala dan kacamata ukuran 4×6 hitam (Lembar)
  8. Surat pernyataan tanda bukti diri/SPTB (terlampir)
  9. Surat pernyataan dari kantor pos (3 lembar )
  10. Fotocopy buku pensiun diketahui Lurah (3 lembar )
  11. Fotocopy Skep Pensiun (3 lembar )
  12. Fotocopy KTP (3 lembar )
  13. Carik dapem/Struk penerimaan gaji (3 lembar )

 

Persyaratan santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami/Anak Peserta Pensiun

Saat musibah ini menimpa, ada keluarga Pensiunan meninggal dunia, co: Istri, anak.  bagi Pensiunan dapat mengurus Asuransi Kematian (Askem) di kantor Asabri. adapun persyaratannya:

  1. Surat Pengajuan Bentuk 44 AS P4 ditanda tangani oleh ahli waris dan diketahui oleh lurah (3 lembar)
  2. Fotocopy Skep Pensiun/Warakawuri (3 Lembar)
  3. Fotocopy surat kematian dilegalisir lurah (3 Lembar)
  4. Surat kematian suami (bila Suami telah meningal dunia dan anak sebagai ahli waris (3 Lembar)
  5. Fotocopy kartu tanda peserta ASABRI (KTPA), Apabila hilang agar diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian ( 3 Lembar)
  6. Surat pernyataan diatas materai menyatakan bahwa santunan biaya pemakaman belum pernah dibayarkan dikantor pos setempat (3 Lembar )
  7. Fotocopy keterangan keluarga (KU-1) dari juru bayar atau kartu keluarga dilegalisir Lurah (3 Lembar )
  8. Foto copy surat nikah dilegalisir lurah (3 lembar )
  9. Foto copy KPI dilegalisir lurah (3 lembar )
  10. Fotocopy KTP ahli waris/yang mengajukan yang masih berlaku dilegalisir lurah (3 lembar )
  11. Surat kuasa ahli waris apabila kedua orang tua telah meninggal dunia (3 lembar )
  12. Foto copy buku pensiun (3 lembar )

 

Persyaratan menghapus tunjangan isteri

Surat permohonan ybs diketahui Lurah (terlampir) (3 lembar )

  1. Surat keterangan cerai /kematian dari Lurah (3 lembar )
  2. Fotocopy buku pensiun (3 lembar )
  3. Fotocopy Skep Pensiun (3 lembar )
  4. Fotocopy KTP (3 lembar )
  1. Saya Patonah, teman saya bapaknya meninggal dan dia mau mengurus pensiunan warakawuri bagaimana caranya? bapaknya dulu dinas di KOSTRAD. Nama bapak teman saya Nama : Sugiri, NRP : 23379 No pensiun : D0023379900. Tolong informasinya terima kasih

    • maaf baru dibalas,karena beberapa hari ini jaringan dikantor lagi ngadat,,
      kalo boleh tau, tinggalnya dimana? pensiun ASABRI ATAU pensiun TASPEN? kalo ASABRI
      dekat ga dengan kantor asabrinya, klo dekat,, sebelum mengurus pensiun warakawuri nya di urus dulu uang duka wafatnya, persyaratannya bisa diambil langsung di kantor asabri atau bisa di lihat di blog ini.. biasanya uang duka wafatnya besarnya 3 kali gaji pensiun selanjutnya istrinya masih mendapat gaji terusan full selama 6 bulan atau 1 tahun. setelah itu baru mngurus pensiun warakawurinya.
      nah kalo TASPEN
      hampir sama prosedurnya,, tinggal ambil saja persyaratan uang duka wafat pensiun meninggal dunianya.. selanjutnya minta informasi dulu dengan petugas informasi taspen bilang aj SK pensiun alm otomatis atau manual, klo otomatis saat gaji terusan habis tinggal diajukan saja pensiun jandanya.
      kalo masih manual minta di usulkan syarat usul sk janda.syaratnya ada kok disini tinggal download aj

  2. maaf pak saya mau tanya berapa nominal yang diterima ahli waris ad aktif tapi meninggal dunia dengan pangkat terakhir kopda, atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.

    • terima kasih sudah bertanya di blog ini.
      untuk anggota TNI yang meninggal dunia, untuk perhitungan berapa besarnya, itu belum bisa saya lakukan, dikarenakan ada perhitungan tersendiri pak, ex: berapa masa lama dinas nya, berapa gaji terakhirnya, tahun berapa alm menjadi tentara, berapa kali kenaikan gaji berkalanya..semuanya harus dihitung.
      tapi untuk sebagai gambaran, biasanya besaran uangnya diatas 5 juta rupiah.

      semoga bisa membantu.

      • maaf pak pertanyaan saya sama, seandainya variable nya diisi spt : lama masa dinas 20 tahun, gaji terakhir 1.000.000(gaji pokok)kenaikan gaji berkala 5x. kira2 hasil nya berapa pak ?

      • hemm,,klo masalah ini ga bisa tebak tebak,,karena pnya aturan tersendiri..ini perhitungan gaji pensiun atau aktif,,PNS sipil atau TNI POLRI,,rumusnya sih hampir sama tapi golongannya psti beda2 dan kenaikan gaji berkala juga beda beda dari tahun ketahunnya

  3. thomas danang widhiatmoko ahli waris RA Sukirdjan

    Saya telah mengajukan uang duka ahli waris dan uang pemakaman, meninggal tgl 21 sept 2011 AKBP SUKIRDJAN…mempunyai bintang jasa nararya apakah mendapatkan uang pensiun selama 12 bulan, saya sebagai ahli waris (anak) karena ibu/istri almarhum sudah meninggal juga tgl 3 januari 2009..terima kasih.

    • terima kasih telah mengajukan pertanyaan.kalo boleh saya simpulkan anda sekarang yatim piatu ya?
      untuk ketentuan bintang jasa, kalo tidak salah, kepolisian bintang jasa penghargaaan nya adalah bhayangkara.
      jadi kemungkinan gaji terusannya hanya 6 bulan.

      semoga bisa membantu

      • thomas danang w

        Uang duka ahli waris turun berapa bulan ya? Terima kasih.

      • kalo uang duka ada 2 jenis, pertama uang duka wafat pensiun meninggal dengan uang duka wafat punah.
        nah kalo uang duka wafat pensiun meninggal besarnya 3x gaji pensiun.klo untuk uang duka wafat punah janda meninggal 1,5 x gaji
        untuk pembayarannya sih pada saat diajukan persyaratAannya dan lengkap..langsung bisa dibayarkan pada hari itu juga.

  4. mohon bantuanya pak
    bapak saya pensiun tahun 2001 kesatuanya kodim 0108 aceh tenggara
    dari tahun 1999 ibu di tinggal oleh bapak di asrama tanpa cerai dan gaji ibu yang ambil.
    setelah pensiun ibu tidak bisa mengambil gaji dari kantor pos,
    dari tahun 2001 sampai sekarang saya dan ibu tingal di jakarta
    pertanyaan saya pak?
    apakah ibu masih bisa mendapatkan gaji pensiun itu
    dan kemana saya harus mengurusnya
    terimakasih sebelumnya pak

    • terima kasih sudah bertanya.
      cukup rumit juga permasalahnnya..
      jadi dari tahun 1999 ibu ditinggal oleh bapak tanpa surat cerai ?
      – jika bapaknya belum menyeraikan secara sah (belum ada surat cerai dari kantor ybs, serta istri nya masih tertunjang di
      dalam daftar gaji pensiun serta di dalam
      sk pensiun tercantum nama istri. istri masih ahli waris yang sah dari ybs.
      adapun untuk pengambilan gaji pensiun, ketentuan memang harus pensiun itu sendiri yang mengambil gaji pensiun. jadi
      istri tidak berhak mengambil gaji

      terkecuali ada surat kuasa dari ybs.
      – apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka untuk pensiun janda nanti adalah istri yang tercantum di sk pensiun.

      semoga jawaban ini bisa membantu

  5. Dengan hormat. Ibu saya : Dame Valencia Tobing, istri dari Alm. Tertius Burhanuddin Marpaung. Penata muda / III A. Puskopad dam I/BB.
    Nip. 030022143. No. pensiun. 892101101. Meninggal tgl 27 Mei 2011.
    Juni 2011, saya telah melengkapi surat permohonan skep pensiun janda ibu saya di Asabri cab. Medan.
    Oktober 2011, kembali disuruh melengkapi surat pernyataan dari kantor pos, bahwa TIDAK dibayarkan pensiun terhitung mulai oktober 2011.
    Sampai sekarang, ibu saya belum juga bisa mengambil haknya.
    Mohon perhatian serta bantuan Bapak/Ibu yang terhormat, agar sudilah kiranya meringankan beban ibu saya dengan menerbitkan skep pensiunnya sesegera mungkin. Terima kasih.

    • meninggalnya bulan juni ya? habis gaji terusannya terakhir kapan ya?
      begini pak,,untuk SK pensiun janda,, ada baiknya bapak konfirmasi dengan Asabri jakarta. nomor telponnya bisa dilihat di blog ini.
      nanti ikuti ekstensinya, pilih nomor ke bagian pelayanan pensiun atau informasinya.
      nanti petugas Asabrinya bisa membantu anda.

      semoga bisa membantu

  6. maaf saya mau bertanya, kenapa untuk mengurus warakawuri harus menunggu UDW keluar terlebih dahulu?
    Apakah tidak bisa mengurus UDW dan WARAKAWURI secara bersamaan?

    • ya dikarenakan uang duka itu bisa diibaratkan uang santunan kematian dari pihak Asabri/Taspen, sebenarnya bisa aj bersamaan mengurus udw dan warakawurinya,
      tetapi sebaiknya udw dulu, karena setelah udw keluar,,ada gaji terusan tuh,,nah gaji terusan itu tenggang waktu yang diberikan untuk melengkapi proses pensiun warakawurinya..ini dimaksudkan bagi pensiun yang tinggal di daerah daerah jauh dari kantor asabri dan taspen pasti kerepotan jikalau mereka mengurus berkas bersamaan. sebenarnya banyak hal mengapa harus udw dulu dikeluarkan cuma pada intinya agar pensiun itu pada saat pensiun janda/dudanya gaji pensiun nya langsung bisa dibayarkan.

  7. saya mau tanya,kalo pensiun yatim/piatu tapi yang yg meinggal itu ibu dan ibu yg pns tetapi sebelumnya yg dapat pensiun itu ayah jd pensiun duda,ayah bukan pns dan menikah lagi, setelah menikah lagi, uang pensiun itu dicancel karena ayah menikah lagi, kira2 setelah nanti diurus pensiun yatim/piatu apakah uang pensiun bakal dirapel sejak pensiun terakhir di cancel? trma kasih…mohon ditanggapi secepatnya…

    • terima kasih sudah bertanya.
      ya,,jadi setelah berkasnya lengkap dan diproses, untuk gaji yang ditunda akan dirapel terhitung sejak gaji pensiun di putus.

  8. kira-kira proses pengurusan sampai keluar dana pensiun yatim/piatu itu berapa lama ya?trma kasih..

  9. mau tanya pak, kalau ada salah 1 syarat yang kurang bagaimana?, misalnya kartu tanda peserta asabri yang hilang.

    • kalo bisa syarat harus lengkap,,ini untuk memudahkan petugas dalam proses pemeriksaan berkasnya nanti. tapi jikalau kartu asabrinya hilang,,ada baiknya buat surat keterangan hilang dari kepolisian yang menyatakan bahwa kartu asabri nya hilang.

  10. Siang Pak, kami dulunya dinas di Mabes TNI (PNS) lalu berdasarkan UU kami dipindahkan ke Mahkamah Agung (kami belum pensiun). Pertanyaan kami : “Santunan kami ini termasuk golongan pensiun atau yang mengundurkan diri ? ” Terima kasih.

  11. sudah ada sk nya sejak tahun 2006, terus kira-kira berapa yang kami peroleh ? perhitungannya bagaimana ? masa kerja kami selama ikut asabri 10 tahun. terima kasih

  12. mau tanya pak, jika penerima pensiunan yatim/piatu dr ASABRI akan menikah sedangkan penerimaan gaji berakhir sampai Mei 2013, apakah gaji yg per bulan akan di stop atau bagaimana? mohon di tanggapi.

    • untuk yatim piatu menikahnya penyetopannya terhitung waktu itu juga biasanya..co : lapor nikah bulan feb 2012 tgl 3,, nah terhitung bulan depan maret 2012 tidak menerima lagi pensiunnya.
      apabila yatim piatu tersebut mempunyai adik,, biasanya pensiun yatim piatunya akan turun ke adeknya.

  13. jika penerima pensiun yatim piatu sudah menikah tapi tidak melapor dan baru akan melapor sekarang2, apakah akan terkena sangsi? mohon penjelasannya.

  14. Pak Tedy85, terima kasih blog-nya sangat bermanfaat utk cari info ttg pensiun, semoga bpk selalu sukses…
    Mau tanya ttg kasus sbb : ada pensiunan terlambat update status istri meninggal shg beberapa tahun menerima tunjangan istri, yg saya tanyakan :
    1. bagaimana prosesnya update istri, syaratnya apa?
    2. apakah ada sanksi krn terlambat update?
    3. kalau ada sanksi bagaimana perhitungannya?
    4. apakah ada keringanan krn pensiunan tsb beritikad baik mau koreksi status istri meninggal tsb?
    Maaf banyak pertanyaannya dan terima kasih.

    • apabila kasusnya seperti itu,,pensiun dengan itikad baik datang ke kantor taspen,,dengan membawa :
      1, foto copy Karip pensiun nya/foto copy sk pensiun 1 lembar
      2, foto copy Surat kematian yang dikeluarkan oleh lurah/rumah sakit dilegalisir 1 lembar

      – kemudian persyaratan tersebut diserahkan kepetugas Taspen bagian DPP,maka terhitung bulan berikutnya tunjangan istri akan di putus.
      – adapun apabila ybs belum mengurus Asuransi kematian istri pensiun meninggal dunia,, ada baiknya melengkapi persyaratan tersebut.
      – nah kalo masalah sanksi, seperti nya sih ga ada ya,,yang jelas perhitungan keterlanjuran bayar tunjangan istri dari meninggal sampai pengajuan klim dihitung
      – untuk keringanan biasanya sih,,dicicil sampai hutangnya selesai,,untuk perhitungannya lebih jelasnya bisa ditanya dengan petugas taspennya.

  15. RISTAMA M.R HALOHO

    Selamat siang pak,sy Ristama M.R haloho istri alm.Jerri f Gultom yang meninggal september 2011 yang lalu dgn pangkat trakhir serma.,masa tugas 15 tahun TNI AD kesatuan bekangdam IX UDAYANA,DENPASAR.kebetulan setelah suami meninggal sy dgn anak tinggal menetap dibogor,kemudian sy berencana menerima pensiunan alm.dibogor,kbtln SK pensiun alm,br keluar beberapa hari yg lalu ,lalu sy disurati dari kantor alm agar mengurus pensiunan alm.kekantor cab.asabri bandung.yg menjadi pertanyaan sy apakah mengurus pensiunan tsb hrs kekentor cab.asabri yg ditunjuk,atau bs lgsg kepusat atau gmn…..????mengingat letaknya yg cukup jauh .trims……

    • maaf kalo boleh tau,,alm meninggal masih terhitung aktif atau sudah pensiun? kalo meninggal suatu aktif,,ada baiknya ibu langsung mengurus ke asabri cabang bandung bu,,dikarenakan mungkin lingkup wilayah kerja alm berada dalam area asabri bandung.
      atau ibu kalo masih ragu bisa konsultasi via telepon kekantor asabri pusat. ibu bisa mendapat informasi yang lebih disana.

      Kancab Jakarta

      Jl. Bekasi Timur IV no.1 jakarta 13410

      telp (021) 8192742

  16. saya mau tanya…apakah pensiun bisa diambil sekaligus atau semua?alm.ayah saya kerja di Denma Mabes TNI Cilangkap

  17. RISTAMA M.R HALOHO

    alm.meninggal masih aktif pak, tempat tugasnya BEKANGDAM IX UDAYANA denpasar pak,sebelumnya terima kasih atas infonya pak,nti sy coba konsultasikan dgn asabri pusat.

  18. Yth PT Asabri,

    Saya ingin menanyakan mengenai prosedur untuk mengurus uang pensiun Janda. Ayah saya pensiunan PNS Polri dan beliau meninggal bulan Okt 2011, dalam jangka waktu berapa bulankah ibu saya mendapat uang gaji pensiun utuh? lalu mengenai SKEP pensiun asli ayah saya, saya tidak pernah melihat fisik dokumen tsb semasa ayah saya masih hidup. Dimana saya bisa mencari tahu keberadaan surat tsb?

    Mohon dapat menjawab pertanyaan saya. Thanks

    • persyaratan pensiun janda nya bisa dilihat di blog ini,,pada bulan dimana gaji terusan atau utuhnya habis, terhitung bulan depannya sudah menerima gaji pensiun janda.
      untuk sk pensiunnya ayahnya, coba diperiksa ulang berkas pensiun alm,,,apabila tidak ditemukan,, kemungkinan alm semasa hidupnya pernah punya pinjaman di bank,,kalo iya kemungkinan sk pensiunnya ada disana.
      apabila tidak,,solusi terakhirnya adalah, mengajukan sk pensiun hilang kepada pt asabri untuk penerbitan sk petikan ke 2nya.

  19. selamat siang,
    blog yang informatif sekali 🙂
    saya ingin menanyakan:
    1. bapak saya disuruh mengurus skep pensiun yg baru. mengingat bpk pensiun thn 89. apa bedanya dgn skep yg bpk sy pny?apa syrtnya?
    2. bpk sudah mengurus permohonan pindah kantor bayar? tp knp buku pensiun tdk
    diganti,mengingat domisi beliau skrg di kediri. tp di buku msh alamat jakarta

    • terima kasih,
      1. perbedaannya antara skep pensiun lama dengan yang baru adalah sk yang lama tidak otomatis, (sk pensiun yang mana apabila ybs meninggal dunia maka sk tersebut tidak bisa langsung untuk dijadikan sk pensiun janda, melainkan sk pensiun jandanya harus diusulkan /atau diterbitkan) sedangkan sk yang baru biasanya sudah otomatis.(langsung bisa dijadikan sk pensiun janda tanpa harus diusulkan).
      2.untuk masalah pergantian buku pensiun bisa ditanyakan dibagian informasi pt asabri terdekat.

  20. permisi pak saya mau menanyakan masalah pensiun asabri !!!
    ayah saya seorang polri meninggal pada tahun 2009…
    dan pensiunannya diterima oleh ibu tiri saya…
    apabila ibu saya itu menikah lagi yang saya tahu pensiunan itu jatuh kpd anak… dan di data anak itu mencantumkan nama saya,kk saya dan adik saya…
    yang jadi pertanyaan saya apabila ibu saya menikah tetapi hanya secara agama saja/siri dan ibu saya tidak melaporkan pernikahan tsb…
    apakah pensiunan tsb bisa turun ke anak ??? kalau seandainya bisa apa yg hrz saya lakukan utk mengurusnya pak???
    saya mohon pencerahan yang sebesar2nya pak !!!
    Terima Kasih sebelumnya !!!

    • apakah anda penerima pensiun yatim piatu atau bukan??
      kalo pernikahan dilakukan secara siri, berarti tidak ada buku nikahnya, dan tidak ada bukti sah secara hukum,
      nah untuk kejadian seperti itu, maka pensiun janda masih tetap diterima oleh ibu anda. dikarenakan tidak ada bukti sah yang menyatakan bahwa ybs menikah.
      biasanya setelah alm meninggal dunia, pensiun akan dibagi 2, pertama pensiun yatim/piatu yang mana akan diterima oleh anak dari istri ke I, dan pensiun janda untuk istri ke II.
      pensiun janda bisa menjadi pensiun yatim piatu apabila diketahui ybs telah menikah.

  21. as,,,,mf saya mau tanya apakah bila seorang polisi yang di pecat secara tidak hormat akan mendapat santunan ASABRI, klau dapat bagaimana cara mengurusnya, dan syaratnya

  22. selamat sore pak nama saya Rian maaf ya pak saya mau tanya ada atau tidak pensiunan untuk polri yang meninggal dalam keadaan lajang

    • kalo tidak salah ada pensiunnya.
      tapi tergantung berapa lama alm masa dinasnya.
      untuk PNS minimal telah membayar angsuran taspennya 3 bulan,,maka taspen akan membayarkan asuransi dwiguna. dan ahliwarisnya adalah orang tua kandung
      mungkin untuk asabri sama peraturannya.

  23. saya mau tanya,untuk pensiunan angkatan darat jika menikah lagi apa bisa pensiunannya d wariskan ke istri yang barunya? krn istri yang lama sudah meninggal,,,makasih

    • bisa,,setelah menikah segera lapor ke asabri terdekat, paling lama 6 bulan setelah menikah,,apabila lewat maka istri tidak dapat dimasukkan di dalam tunjagan pensiun
      caranya bawa foto copy buku nikah,,slip gaji,,trus minta persyaratan usul kpi

  24. Maaf mas Mau tanya, ayah saya meninggal tanggal 23 Maret 2012 tapi semua dokumennya hilang (buku pensiun, Skep Pensiun) sedangkan tiap bulan ayah saya biasa mengambil gaji Lewat Bank. bagai mana caranya jika mau mengurus uang Duka wafat dan warakawuri. terima kasih

    • coba ditanya sama pihak bank tempat Alm mengambil gaji?? apakah ada pinjaman atau tidak,,kalo ada berarti skep pensiun nya ada disana.
      biasanya skep pensiun digunakan sebagai jaminan.
      untuk persyaratan pengurusan uang duka wafat dan warakawuri bisa dilihat di blog ini,,atau datang ke kantor asabri terdekat.

  25. Berapa lama waktu yang diperbolehkan untuk mengurus uang duka punah, benarkah paling lama 40 hari setelah penerima pensiun meninggual dunia ? atau lebih dari itu boleh…?, atas jawabannya kami ucapkan terimaksih, Waswrwb,,

    • untuk uang duka wafat,,ya paling lama 40 hari terhitung meninggal,,sebaiknya uang duka wafat punah diurus secepatnya,dengan tujuan agar ahli waris tidak repot dikemudian hari.

  26. mau tanya kalau pensiun yatim/piatu dimana anaknya ada 2,anak pertama umur 23 dan adiknya umur 8 tahun, jika nanti anak pertama sudah umur 25 kan berakhir pensiunnya itu mengurusnya sebelum ulang tahun ke 26 apa pas ulang tahun ke 25? dan katanya nanti pensiunnya jatuh ke adikknya,besarnya itu sama saja atau hanya beda sedikit?terima kasih dan mohon dijawab..

  27. Bapak sy pensiun ASABRI baru saja wafat dan dpt tunjungan duda dari Ibu sy PNS. Hak apa saja yg diterima / diwariskan kepada kami ( hanya saya yg satu KK tapi usia sdh diatas 25 th). Syarat2 apa saja yg harus disertakan utk kepengurusannya. Perlu diketahui bahwa KK asli lama hilang tidak ditemukan, otomatis sy hrs mengurus KK baru. Mohon pencerahan dan jawabannya. Terima kasih sebelumnya

  28. Dian ayu wiryani

    Skep pensiun alm suami sya sdh turun.langkah berikutnya apa yg harus saya lakukan untuk pengurusan asabri dan gji pensiun janda.suami anggt tni aktif meninggal bln januari 2015 tanggungan istri dan 3 orang anak balita.suami dinas di kodim larantuka kodam 9 udayana.pensiun jatuhnya diharapkan di jawa timur alamt tinggal istri.mohon informasi sejelasnya

    • maaf ibu, untuk lebih lengkapnya ibu datang kekantor asabri di bali, atau perwakilannya,,ibu minta persyaratan pensiun pensiun janda meninggal aktif, dan pada saat pengisian formulir tersebut minta pembayaran pensiun dibayarkan dijawa timur.. terima kasih

  29. Pak mautanya bapak saya suda meninggal 6bulan lalu dia anggota polri tapi dia blm masa pensiun
    Uda meninggal bapak sy mmpunyai 2 istri yg pertama ibu sy tapi mereka cerai mati kmdian bpak kawin
    Lagi dngan istri ke 2 mempunyai 1anak
    Pertanyaanya.
    Apa anak pertama dari istri pertama punya hak jg untuk meminta uang asabri alm/bapak sy
    Apakah anak dari istri pertama trmasuk anak pensiunan yatim karana
    Ke 2 orang tua sda meninggal.
    Apa sifat mama tiri saya bisa mengambil keputusan sendiri karna dia bejanji tdk akan memberikan
    Apa apa kepada anak dri istri pertama
    Apakah keputusan smua ada pada mama tiri sy karna dia ahli waris

    Mksi sblumya pak mohon petunjuknya.

    • mohon maaf pertanyaan baru dibalas sekarang, dikarenakan saya baru aktif kembali setelah 4 tahun menghilang…
      saya akan mencoba menjawab untuk pertanyaan saudara Taufan ajukan..
      1. isteri 1 adalah isteri yang sah secara hukum dan terdaftar di dalam daftar gaji, maaf kalo boleh tau ibu anda masih hidup atau meninggal? klo masih hidup ibu anda berhak menerima
      pensiun janda, apabila sudah meninggal anak kandung dari isteri pertama berhak menerima pensiun yatim piatu dan batas umur menerima pensiun yatim piatu adalah 25 tahun, dengan
      catatan belum menikah dan belum bekerja sebagai (PNS, BUMN, TNI,POLRI)
      2. isteri ke 2, apakah pernikahan isteri ke 2 tercatat secara resmi dikantor? atau hanya nikah sirih..kalo hanya menikah sirih tanpa ada kekuatan legalitas hukum, isteri ke 2 tidak
      dapat hak untuk diajukan penerima pensiun janda.
      3. ahli waris yang sah menurut hukum adalah anak kandung dari isteri pertama (dengan catatan anak tercatat dalam daftar gaji)
      4. apabila anak kandung masih dibawah umur 18 tahun, maka pensiun yatim piatu menggunakan perwalian, biasanya perwalian ini jatuh kepada berhubungan tali ikatan saudara dan sedarah,
      apabila anak telah mencapai umur 18 tahun maka pensiuan yatim piatu secara perwalian akan kembali ke anak.
      5. apabila anak tinggal bersama ibu tiri, biasanya ibu tiri yang akan menjadi perwalian pensiun yatim piatu (khusus umur dibawah 18 tahun) apabila diatas 18 tahun pensiuan akan jatuh
      pada anak.

      untuk lebih jelasnya sebaiknya berkonsultasi kepada petugas Asabri.

  30. Assalamuallaikum pak saya mau bertanya jika orang tua saya pergi meninggalkan ibu saya dan anak-anaknya serta membawa semua dokumen pensiun dan tak memberikan hak tunjangan kepada ibu saya dan saya bisakah saya menuntut tunjangan untuk hak ibu saya dan saya ? Atau bahkan menghentikan pendapatan pensiun ayah saya. Karena beliu pergi tanpa kabar tanpa memberikan nafkah. Jika bisa saya harus lapor ke bagian apa? Mohon informasinya pak trimakasih.

    • mohon maaf baru bisa saya balas, apabila orang tua anda belum bercerai secara hukum, maka ibu anda masih berhak menerima tunjangan pensiun. karena status hukumnya ibu anda masih sebagai isteri yang sah dari Bapak anda. apabila bapak anda meninggal dunia, hak pensiun jatuh kepada ibu anda.
      untuk saat ini, taspen belum masuk kedalam ranah permasalahan intern keluarga seperti itu. akan tetapi hanya sebatas klaim atas kejadian yang menimpa pada pensiun tersebut.. mohon maaf apabila jawaban saya belum memenuhi ekspektasi anda..terima kasih

Tinggalkan Balasan ke lussy Batalkan balasan